Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017 |
Beberapa waktu yang lalu
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal
sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Kebetulan bulan Januari
2017 ini, motor saya pas waktunya pajaknya jatuh tempo dan harus segera
dibayar. Dengan berbagai info yang beredar bahwa pajak akan naik tiga kali
lipat membuat saya penasaran berapa pajak motor saya.
Segera setelah meluncur
ke Samsat Wonogiri yang kebetulan merupakan tempat membayar pajak untuk wilayah
sesuai dengan alamat nama pemilik STNK, saya dilayani cukup ramah oleh petugas
Samsat di bagian pendaftaran.
Cukup menyerahkan STNK
asli dan KTP Asli, langsung diberi nomor antrian. Tidak lebih 15 menit menunggu
karena antrian tidak terlalu banyak, langsung dipanggil di loket kasir untuk
membayar pajak ulang motor.
Begini rinciannya (besar
kecil nominal pajak sangat tergantung jenis dan tahun motor) :
Jenis Motor : Suzuki
Smash Tahun 2004
BBN KB (Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor ) : Rp. 0,-
PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor) : Rp. 66.000,-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp. 25.000,-
Biaya ADM. STNK : Rp. 0,-
Biaya ADM. TNKB (Plat
Nomor) : Rp. 0,-
Jumlah yang harus dibayar : Rp. 101.000,-
Ternyata Pajak Turun....
Jika dibandingkan dengan
pajak tahun lalu, motor saya malah pajaknya tahun ini turun! Tahun lalu pajak motor
saya Rp. 102.500,- jadi turun Rp. 1.500,- (hehe...lumayan)
Ini ternyata yang
naik....
Setelah di loket
penyerahan STNK, begitu dipanggil petugas kita dimintai dana Rp. 25.000,- untuk
biaya pengesahan STNK. Inilah ternyata kenaikan pajak yang dahulu memang tidak
ada biaya sekarang dikenakan sesuai jenis kendaraan.
Sistem pengesahan STNK
kalau dahulu dengan Stempel dari lembaga Kepolisian RI maka sekarang dirubah
menjadi penempelan stiker hologram dengan nomor seri tertentu. Itulah gambaran
penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 di Samsat Wonogiri.
Besar dan jenis kenaikan
dapat tanya di mbah Google....
Orang Bijak Taat Pajak...
(Padahal Taat aja ga bayar pajak....Hehehe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar