Rabu, 11 Januari 2017

Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 3 kali lipat : Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Wonogiri, Ternyata ini kenaikannya...

STNK Pajak Kendaraan Bermotor 2017
Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017


Beberapa waktu yang lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
 
Kebetulan bulan Januari 2017 ini, motor saya pas waktunya pajaknya jatuh tempo dan harus segera dibayar. Dengan berbagai info yang beredar bahwa pajak akan naik tiga kali lipat membuat saya penasaran berapa pajak motor saya.

Segera setelah meluncur ke Samsat Wonogiri yang kebetulan merupakan tempat membayar pajak untuk wilayah sesuai dengan alamat nama pemilik STNK, saya dilayani cukup ramah oleh petugas Samsat di bagian pendaftaran. 


Cukup menyerahkan STNK asli dan KTP Asli, langsung diberi nomor antrian. Tidak lebih 15 menit menunggu karena antrian tidak terlalu banyak, langsung dipanggil di loket kasir untuk membayar pajak ulang motor. 

Begini rinciannya (besar kecil nominal pajak sangat tergantung jenis dan tahun motor) :
Jenis Motor : Suzuki Smash Tahun 2004

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) : Rp. 0,-
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Rp. 66.000,-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp. 25.000,-
Biaya ADM. STNK : Rp. 0,-
Biaya ADM. TNKB (Plat Nomor) : Rp.  0,-
Jumlah yang harus dibayar : Rp. 101.000,-

Ternyata Pajak Turun....
Jika dibandingkan dengan pajak tahun lalu, motor saya malah pajaknya tahun ini turun! Tahun lalu pajak motor saya Rp. 102.500,- jadi turun Rp. 1.500,- (hehe...lumayan)

Ini ternyata yang naik....
Setelah di loket penyerahan STNK, begitu dipanggil petugas kita dimintai dana Rp. 25.000,- untuk biaya pengesahan STNK. Inilah ternyata kenaikan pajak yang dahulu memang tidak ada biaya sekarang dikenakan sesuai jenis kendaraan. 

Sistem pengesahan STNK kalau dahulu dengan Stempel dari lembaga Kepolisian RI maka sekarang dirubah menjadi penempelan stiker hologram dengan nomor seri tertentu. Itulah gambaran penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 di Samsat Wonogiri. 

Besar dan jenis kenaikan dapat tanya di mbah Google....
Orang Bijak Taat Pajak... (Padahal  Taat aja ga bayar pajak....Hehehe)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar