Jumat, 20 Februari 2026

“Satu Tahun Kepemimpinan Setyo Sukarno – Imron Rizkyarno”



Wonogiri- Satu tahun telah berlalu sejak Setyo Sukarno dan Imron Rizkyarno resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Sejak hari pertama, kepemimpinan ini langsung bergerak cepat, menghadirkan kerja nyata untuk mewujudkan Wonogiri yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Dengan visi Wonogiri Bergerak Maju dan Berkelanjutan, pembangunan daerah dijalankan melalui program unggulan Sapta Cita—tujuh prioritas pembangunan yang berfokus pada inovasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kemandirian ekonomi masyarakat.

Sektor pertanian menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekonomi baru Wonogiri.
Melalui Program 1.000 Sumur Pantek, pemerintah daerah memperkuat infrastruktur pertanian untuk menjamin ketersediaan air dan meningkatkan produktivitas petani.
Pada tahun pertama, sebanyak 82 titik sumur pantek berhasil direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan daerah.

Seiring pembangunan lintas sektor yang terus berjalan, perekonomian Kabupaten Wonogiri menunjukkan kinerja yang positif.
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Wonogiri mencapai 4,93 persen, ditopang oleh sektor pertanian, infrastruktur, perdagangan, UMKM, dan ekonomi kreatif.
Peningkatan konektivitas wilayah membuka peluang usaha baru dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

Keberhasilan pembangunan juga tercermin dari kualitas sumber daya manusianya.
Indeks Pembangunan Manusia Wonogiri tahun 2025 mencapai 73,42, meningkat 0,88 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian ini menunjukkan kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan standar hidup masyarakat.

Di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus menghadirkan layanan yang lebih dekat dan merata.
Pembangunan RSUD Purwantoro senilai Rp11,06 miliar menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah timur Wonogiri.
Selain itu, rehabilitasi puskesmas, puskesmas pembantu, dan balai KB di 13 kecamatan turut meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar.

Pembangunan infrastruktur jalan juga menjadi prioritas utama.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah melaksanakan 16 paket pembangunan jalan, guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan mempercepat mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian dan perdagangan.

Wonogiri juga terus berbenah dalam pengembangan fasilitas publik dan ekonomi kreatif.
Hadirnya Sport Tourism Center Pringgodani menjadi ikon baru pembangunan daerah—sebagai pusat sport tourism yang menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan daya tarik daerah.

Di bidang pendidikan, pemerintah daerah melanjutkan program seragam sekolah gratis bagi 21.321 siswa, sebagai bentuk keberpihakan pada pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, 605 pemuda Wonogiri menerima beasiswa Mahasiswa Berprestasi, sebagai investasi bagi generasi muda unggul dan berdaya saing.

Berbagai upaya pembangunan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Angka kemiskinan berhasil ditekan dari 10,71 persen menjadi 9,59 persen.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga meraih 16 penghargaan regional dan nasional, sebagai pengakuan atas tata kelola pemerintahan yang baik, inovatif, dan berintegritas.

Satu tahun kepemimpinan Setyo Sukarno dan Imron Rizkyarno menjadi fondasi kuat bagi masa depan Wonogiri.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, kualitas hidup masyarakat yang meningkat, serta pembangunan yang merata, Wonogiri terus melangkah maju.

Bersama, Wonogiri bergerak menuju daerah yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.


Senin, 15 Desember 2025

Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025




Pemerintah Kabupaten Wonogiri menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai landasan hukum penataan kelembagaan pemerintahan daerah yang lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan beban kerja serta kebutuhan pelayanan publik.

Perda ini mengatur susunan Perangkat Daerah berdasarkan tipologi A, B, dan C, yang ditetapkan melalui pemetaan urusan pemerintahan daerah dan analisis beban kerja. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, memperkuat koordinasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Sekretariat dan Inspektorat Bertipe A

Dalam Perda tersebut, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Tipe A, yang mencerminkan besarnya peran strategis dan kompleksitas tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Susunan Dinas Daerah

Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga menetapkan 17 Dinas Daerah dengan klasifikasi tipologi sebagai berikut:

  • Dinas Tipe A, antara lain:

    • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    • Dinas Kesehatan

    • Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    • Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

    • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan

    • Dinas Pertanian

    • Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Dinas Tipe B, meliputi:

    • Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata

    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    • Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

    • Dinas Komunikasi dan Informatika

    • Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

  • Dinas Tipe C, yaitu:

    • Dinas Perhubungan

    • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Penetapan tipologi ini disesuaikan dengan karakteristik urusan pemerintahan yang ditangani, luas cakupan layanan, serta intensitas tugas masing-masing perangkat daerah.

Susunan Badan Daerah

Selain dinas, Perda ini juga menetapkan Badan Daerah, yang terdiri atas:

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;

  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan;

  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;

  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A, menyelenggarakan sub urusan bencana;

  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas besar, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Dorong Birokrasi Lebih Efektif

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmen untuk membangun struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat peran. Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Perda ini sekaligus menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya aparatur dan penguatan reformasi birokrasi di Kabupaten Wonogiri.