Senin, 15 Desember 2025

Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025




Pemerintah Kabupaten Wonogiri menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai landasan hukum penataan kelembagaan pemerintahan daerah yang lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan beban kerja serta kebutuhan pelayanan publik.

Perda ini mengatur susunan Perangkat Daerah berdasarkan tipologi A, B, dan C, yang ditetapkan melalui pemetaan urusan pemerintahan daerah dan analisis beban kerja. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, memperkuat koordinasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Sekretariat dan Inspektorat Bertipe A

Dalam Perda tersebut, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Tipe A, yang mencerminkan besarnya peran strategis dan kompleksitas tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Susunan Dinas Daerah

Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga menetapkan 17 Dinas Daerah dengan klasifikasi tipologi sebagai berikut:

  • Dinas Tipe A, antara lain:

    • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    • Dinas Kesehatan

    • Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    • Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

    • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan

    • Dinas Pertanian

    • Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Dinas Tipe B, meliputi:

    • Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata

    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    • Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

    • Dinas Komunikasi dan Informatika

    • Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

  • Dinas Tipe C, yaitu:

    • Dinas Perhubungan

    • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Penetapan tipologi ini disesuaikan dengan karakteristik urusan pemerintahan yang ditangani, luas cakupan layanan, serta intensitas tugas masing-masing perangkat daerah.

Susunan Badan Daerah

Selain dinas, Perda ini juga menetapkan Badan Daerah, yang terdiri atas:

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;

  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan;

  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;

  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A, menyelenggarakan sub urusan bencana;

  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas besar, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Dorong Birokrasi Lebih Efektif

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmen untuk membangun struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat peran. Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Perda ini sekaligus menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya aparatur dan penguatan reformasi birokrasi di Kabupaten Wonogiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar