Seperti dikutip dari website polkam.go.id bahwa Pemerintah menetapkan tanggal 19
Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006.
Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang
peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, saat Belanda
melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi
Negara Indonesia. Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat
penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan
dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di
Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Pedoman peringatan Hari Bela Negara Tahun 2017 dapat di download link berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar