Kekayaan Alam Kabupaten Wonogiri |
Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan baik pada bidang geologi, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (kewenangan sebatas penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten), semua menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Adapun potensi energi dan sumberdaya mineral di Kabupaten Wonogiri maupun investor dibidang pertambangan dapat diinformasikan sebagai berikut :