Dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri mengatur dan menetapkan banyak dan jenis tipelogi perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan
karakter, kebutuhan, dan prioritas wilayah masing-masing.
Terdapat urusan
pemerintahan yang telah terbagi kewenangannya, urusan pemerintahan pusat
disebut urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Urusan Pemerintahan Wajib dibagi ke dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Urusan Pemerintahan Wajib dibagi ke dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan pertimbangan
diatas, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 sebagai
bentuk penyesuaian kondisi dan situasi wilayah sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat lebih efektif dan efisien.
Satuan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri terdiri dari :
- Sekretariat Daerah berjumlah 1 lembaga;
- Sekretariat DPRD berjumlah 1 lembaga;
- Inspektorat Daerah berjumlah 1 lembaga;
- Dinas Daerah berjumlah 18 dinas ;
- Satuan Pol PP berjumlah 1 lembaga;
- Badan Daerah berjumlah 3 badan;
- Kecamatan berjumlah 25 kecamatan;
- UPT Dinas sesuai kebutuhan;
- UPT Badan sesuai kebutuhan;
- Rumah Sakit Umum Daerah berjumlah 1 lembaga;
Berikut adalah Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri berdasarkan pada Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor : 13 tahun 2016 :
- Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Tipe A);
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonogiri (Tipe A);
- Inspektorat Daerah Kabupaten Wonogiri Tipe A;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A;
- Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Tipe A;
- Dinas Kesehatan Tipe B;
- Dinas Sosial Tipe C;
- Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe B;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tipe B;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan Tipe A;
- Dinas Tenaga Kerja Tipe B;
- Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B;
- Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B;
- Dinas Pekerjaan Umum Tipe B;
- Dinas Perhubungan Tipe C;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe B;
- Dinas Pertanian dan Pangan Tipe B;
- Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Tipe B;
- Dinas Kearsipan Tipe C;
- Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B;
- Badan Kepegawaian Daerah Tipe A;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Tipe A;
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A;
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
- Kecamatan Baturetno dengan Tipe A;
- Kecamatan Batuwarno dengan Tipe A;
- Kecamatan Bulukerto dengan Tipe A;
- Kecamatan Eromoko dengan Tipe A;
- Kecamatan Girimarto dengan Tipe A;
- Kecamatan Giritontro dengan Tipe A;
- Kecamatan Giriwoyo dengan Tipe A;
- Kecamatan Jatipurno dengan Tipe A;
- Kecamatan Jatiroto dengan Tipe A;
- Kecamatan Jatisrono dengan Tipe A;
- Kecamatan Karangtengah dengan Tipe A;
- Kecamatan Kismantoro dengan Tipe A;
- Kecamatan Manyaran dengan Tipe A;
- Kecamatan Ngadirojo dengan Tipe A;
- Kecamatan Nguntoronadi dengan Tipe A;
- Kecamatan Paranggupito dengan Tipe A;
- Kecamatan Pracimantoro dengan Tipe A;
- Kecamatan Puhpelem dengan Tipe A;
- Kecamatan Purwantoro dengan Tipe A;
- Kecamatan Selogiri dengan Tipe A;
- Kecamatan Sidoharjo dengan Tipe A;
- Kecamatan Slogohimo dengan Tipe A;
- Kecamatan Tirtomoyo dengan Tipe A;
- Kecamatan Wonogiri dengan Tipe A;
- Kecamatan Wuryantoro dengan Tipe A;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar