Selasa, 29 Agustus 2017

Prosedur Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)



 
KTP Elektronik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.

KTP Elektronik merupakan upaya pemerintah agar data kependudukan di negara Indonesia lebih efektif dan efisien tanpa adanya KTP ganda. KTP Elektronik berisi data identitas seorang Warga Negara Indonesia yang berisi NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, golongan darah, agama, dilengkapi foto diri, data sidik jari serta iris mata yang nantinya tersimpan dalam data base kependudukan yang dapat diakses secara lebih cepat sehingga meminimalkan data ganda.  
Masa berlaku KTP Elektronik adalah seumur hidup sehingga setiap warga negara cukup sekali saja dalam mengurus KTP Elektonik kecuali ada perubahan data diri.

Syarat dan prosedur penerbitan KTP Elektronik sebagai berikut :

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin.
  • Fotokopi KK terbaru (Jika ada perubahan data maka harus mengurus penerbitan KK baru lebih dahulu).
  • Surat pengantar mencari KTP Elektronik dari Ketua RT/RW setempat.
  • Setelah itu ke Kantor Desa/ Kelurahan untuk diterbitkan Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  • Setelah semua berkas ada baru ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan perekaman data KTP Elekronik.
  • Setelah semua proses selesai maka akan dicetak KTP Elektronik.


Prosedur penerbitan KTP Elektronik perubahan (yang berubah data) maka syarat ditambah membawa KTP Elektronik yang lama tanpa melakukan perekaman sidik jari dan iris mata.  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar