Berdasarkan Undang-Undang
Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa KTP Elektronik adalah Kartu
Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.
KTP Elektronik merupakan
upaya pemerintah agar data kependudukan di negara Indonesia lebih efektif dan efisien
tanpa adanya KTP ganda. KTP Elektronik berisi data identitas seorang Warga
Negara Indonesia yang berisi NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah,
jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, golongan darah, agama, dilengkapi
foto diri, data sidik jari serta iris mata yang nantinya tersimpan dalam data
base kependudukan yang dapat diakses secara lebih cepat sehingga meminimalkan
data ganda.
Masa berlaku KTP
Elektronik adalah seumur hidup sehingga setiap warga negara cukup sekali saja
dalam mengurus KTP Elektonik kecuali ada perubahan data diri.
Syarat dan prosedur
penerbitan KTP Elektronik sebagai berikut :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin.
- Fotokopi KK terbaru (Jika ada perubahan data maka harus mengurus penerbitan KK baru lebih dahulu).
- Surat pengantar mencari KTP Elektronik dari Ketua RT/RW setempat.
- Setelah itu ke Kantor Desa/ Kelurahan untuk diterbitkan Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Setelah semua berkas ada baru ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan perekaman data KTP Elekronik.
- Setelah semua proses selesai maka akan dicetak KTP Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar