Akta Kelahiran adalah
dokumen kependudukan yang berisi informasi kelahiran seorang warga negara
Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan
bahwa Setiap Warga Negara berkewajiban melaporkan setiap kelahiran anaknya dan
akan diterbitkan Akta Kelahirannya.
Prosedur untuk penerbitan
Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :
Bayi baru lahir hingga berusia 60 hari
- Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan dari Kelurahan/Desa/Bidan/Dokter/Penolong kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua yang telah mencamtumkan nama anak yang dimohonkan Kutipan Akta kelahiran
- Fotokopi KTP Orang tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi 2 orang saksi yang mengetahui kelahiran
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan
Peraturan penerbitan Akta
Kelahiran adalah maksimal 60 hari sejak lahir, dan apabila lebih maka termasuk
pencatatan kelahiran terlambat.
Pencatatan kelahiran
terlambat semua syarat diatas ditambah Surat Keputusan Kepada Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Penerbitan Kutipan Akta
Kelahiran Kedua
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi Kutipan Akta Kelahiran Yang Hilang)
- Fotokopi Akta Pencatatan Sipil (kalau ada)
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan (dilegalisir KUA Setempat/instansi berwenang)
- Fotokopi KK dan KTP
- Fotokopi Ijasah/ STTB
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri Jl. Jend. Sudirman No. 147 Wonogiri Telephon (0273) 321468 Fax (0273) 321468 Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar