Selasa, 29 Agustus 2017

Prosedur Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Di Kabupaten Wonogiri



 
Ilustrasi Kutipan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang berisi informasi kelahiran seorang warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Setiap Warga Negara berkewajiban melaporkan setiap kelahiran anaknya dan akan diterbitkan Akta Kelahirannya.


Prosedur untuk penerbitan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :


Bayi baru lahir hingga berusia 60 hari
  • Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan dari Kelurahan/Desa/Bidan/Dokter/Penolong kelahiran.
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang tua yang telah mencamtumkan nama anak yang dimohonkan Kutipan Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP Orang tua (Ayah dan Ibu)
  • Fotokopi 2 orang saksi yang mengetahui kelahiran
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan


Peraturan penerbitan Akta Kelahiran adalah maksimal 60 hari sejak lahir, dan apabila lebih maka termasuk pencatatan kelahiran terlambat.


Pencatatan kelahiran terlambat semua syarat diatas ditambah Surat Keputusan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri



Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Kedua

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi Kutipan Akta Kelahiran Yang Hilang)
  • Fotokopi Akta Pencatatan Sipil (kalau ada)
  • Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan (dilegalisir KUA Setempat/instansi berwenang)
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Fotokopi Ijasah/ STTB
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

Alamat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri Jl. Jend. Sudirman No. 147 Wonogiri Telephon (0273) 321468 Fax (0273) 321468 Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar