Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017 |
Beberapa waktu yang lalu
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal
sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Kebetulan bulan Januari
2017 ini, motor saya pas waktunya pajaknya jatuh tempo dan harus segera
dibayar. Dengan berbagai info yang beredar bahwa pajak akan naik tiga kali
lipat membuat saya penasaran berapa pajak motor saya.
Segera setelah meluncur
ke Samsat Wonogiri yang kebetulan merupakan tempat membayar pajak untuk wilayah
sesuai dengan alamat nama pemilik STNK, saya dilayani cukup ramah oleh petugas
Samsat di bagian pendaftaran.