Jumat, 15 Februari 2013

BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2009


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan suatu pemerintah daerah yang sesuai dengan semangat otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Wonogiri membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri yang mengatur bentuk dan susunan Organisasi Perangkat Daerah serta Lembaga Teknis Daerah secara lebih professional, efektif dan efisien sebagai upaya pendukung  peningkatan pelayanan publik.
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ini mem-perhatikan aspek-aspek hubungan antar organisasi/ lembaga teknis pemerintah daerah, potensi, sumber daya alam dan manusia, serta penyesuaian dengan perkembangan daerah.

Dasar hukum yang mengatur bentuk dan sistem kerja Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. Perda ini dibuat dengan pertimbangan semakin meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan tantangan daerah kedepan yang sangat membutuhkan perhatian optimal serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat Wonogiri.   



Susunan Organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan sebuah lembaga yang membantu kinerja Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terdiri dari :

a)    Sekretaris Daerah
b)    Asisten Pemerintahan;
c)    Asisten Perekonomian, Pembangunan & Kesejahteraan Rakyat;
d)    Asisten Administrasi.

Sedangkan untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah dan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, maka disusunlah Kelembagaan Sekretariat DPRD Kabupaten Wonogiri. Sesuai dengan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 maka Susunan Organisasi Sekretariat Dewan (SETWAN).

Dinas Daerah dibentuk sebagai pelaksana otonomi daerah dengan tujuan demi meningkatkan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan asas tugas pembantuan.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri membentuk Susunan Organisasi Dinas Daerah berjumlah 14 Dinas yang terdiri atas  :
  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Sosial;
  4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  6. Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil;
  7. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
  8. Dinas Pekerjaan Umum;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Hortikultura;
  11. Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan;
  12. Dinas Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  13. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Lembaga Teknis Daerah dibentuk sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Berdasarkan Perda diatas, Pemerintah Kabupaten Wonogiri membentuk Lembaga Teknis Daerah menjadi 1 lembaga berbentuk Inspekktorat, 5 lembaga berbentuk Badan, 1 lembaga RSUD dan 7 lembaga berbentuk Kantor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Inspektorat;
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Badan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Badan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan;
  5. Badan Kepegawaian Daerah;
  6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
  7. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
  8. Kantor Lingkungan Hidup;
  9. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah;
  10. Kantor Penelitian, Pengembangan, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  11. Kantor Ketahanan Pangan;
  12. Kantor Penanaman Modal;
  13. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
  14. Satuan Polisi Pamong Praja.
Artikel Lainnya :
Bentuk Dan Susunan Organisasi Serta Lembaga Teknis Daerah Pemkab Wonogiri Tahun 2016

1 komentar: