Sabtu, 12 Agustus 2017

INFO TENTANG PAJAK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI



Ilustrasi Pajak Daerah Kabupaten Wonogiri 

Pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. 

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Pajak Hotel

Pajak Hiburan

Pajak Reklame

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Parkir

Pajak Air Tanah

Pajak Sarang Burung Walet



Tarif Pajak Daerah

  • Tarif Pajak Hotel adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari omzet.
  • Tarif Pajak Restoran adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari omzet.
  • Tarif Pajak Hiburan terdiri dari :

  1. Tontonan/ Film adalah sebesar 15% (lima belas per seratus) dari omzet
  2. Pagelaran Kesenian, Musik, Tari sebesar 5% (lima per seratus) dari omzet.
  3. Karaoke, Diskotik, Klub Malam sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari omzet
  4. Sirkus, Akrobat dan Sulap sebesar 10% (Sepuluh per seratus) dari Omzet
  5. Bilyard, Golf, dan Bowling sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Omzet.
  6. Permainan Ketangkasan, Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Omzet.
  7. Panti Pijat, Pijat Refleksi, Mandi Uap, Pusat Kebugaran sebesar 25% (dua puluh per seratus) dari omzet.
  8. Pertandingan Olahraga sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari omzet.

  • Tarif Pajak Reklame adalah 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Strategis Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Wonogiri.
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi Non Industri sebesar 9% (sembilan per seratus) dari tagihan total. Industri sebesar 3% (tiga per seratus). Serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri 1,5% (satu setengah per seratus).
  • Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jual/ harga dasar dikalikan jumlah volume pengambilan/ pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan tersebut. (Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 71 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Mineral Bukan Logam Dan Batuan).
  • Tarif Pajak Parkir sebesar 25% (dua puluh per seratus) dari pembayaran yang di terima.
  • Pajak Air Tanah adalah sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari nilai perolehan tanah. (Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 70 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Air Tanah Menurut Peruntukan dan Volume Pengambilan Air Tanah).
  • Tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai jual sarang burung walet.


Kewajiban  Wajib Pajak Daerah
  • Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) apabila wajib pajak belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
  • Menghitung dan membayar pajak daerah sendiri dengan tertib, jujur dan benar.
  • Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan mengembalikan kepada instansi terkait (Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri) dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  • Menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan usaha yang dikelola dengan tertib.



Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah

  1. Wajib Pajak mendaftarkan kepada petugas pada Bidang Pendaftaran Dan Penetapan BPKD Kabupaten Wonogiri dengan mengisi Formulir Pendaftaran Dan Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  2. Petugas Bidang Pendaftaran Dan Penetapan Pajak BPKD Kabupaten Wonogiri berdasarkan SPTPD yang telah diisi Wajib Pajak menetapkan besar pajak terutang yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  3. Wajib Pajak dapat membayar pajak terutang setelah menerima SKPD ke Bendahara Penerima (Kasir) BPKD Kabupaten Wonogiri dan selanjutnya dana itu akan disetor ke Kas Daerah.
  4. Bukti pembayaran pada Kas Daerah dicatat dan dibukukan serta dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Daerah pada setiap bulan, tri wulan, semester dan pada akhir tahun.

Sanksi

Sanksi perpajakan diberikan kepada wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar ketentuan/ aturan perpajakan. Sanksi perpajakan terdiri dari Sanksi Administrasi berupa denda, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha. Sanksi kedua adalah Sanksi pidana kurungan atau penjara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar