Gaji PNS |
ASN (Aparatur Sipil Negara) masih menjadi profesi yang
banyak diminati warga Indonesia. Dengan pemberian gaji yang dijamin pemerintah
serta tuntutan kerja yang bisa dikatakan lebih “lunak” dari profesi swasta
menjadikan ASN tetap menjadi profesi yang diburu berbagai kalangan. Di samping
itu, menjadi ASN akan menaikkan gengsi di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Meskipun gaji yang diterima ASN masih dibawah dari gaji
profesi swasta dengan kualifikasi pendidikan setara, tidak menjadikan pamor ASN
kalah dengan profesi lain. Berikut adalah seputar info gaji ASN/PNS :
Gaji PNS sesuai dengan UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN
merupakan hak setiap PNS selain tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun
dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Gaji PNS terakhir dinaikkan pada tahun 2015 berdasarkan PP
Nomor : 30 Tahun 2015.
Gaji PNS mengalami kenaikan sejak dikeluarkannya PP Nomor : 7
Tahun 1977 sebanyak 17 kali, mulai tahun 1977 hingga 2015.
Gaji pokok PNS terendah adalah gaji dari PNS Golongan I a
sebesar Rp. 1.486.500,- sedangkan yang tertinggi adalah gaji PNS golongan IV e
sebesar Rp. 5.620.300,-.
Selain mendapat kenaikan dari perubahan PP tentang gaji PNS,
seorang PNS/ASN juga berhak atas kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.
Besarnya kenaikan gaji berkala berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu
tergantung golongan PNS yang bersangkutan.
Dengan diterbitkannya UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN,
selain gaji, seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang
besarnya ditentukan berdasarkan beban kerja.
Besar tunjangan masih timpang antara PNS di kementrian
tertentu dengan PNS daerah. PNS di Dirjend Pajak misalnya, bisa mendapat
tunjangan hingga RP. 125 juta dibanding PNS Daerah yang mendapat tunjangan
paling kecil Rp. 800 ribu setiap bulan.
PNS tidak mendapat tunjangan uang lauk pauk tetapi mendapat
uang pembelian beras yang sudah masuk dalam gaji.
Pemerintah melalui KemenPAN RB dan Menkeu mulai tahun 2018 berencana
akan mengubah skema penggajian dengan sistem yang baru yang akan menghitung
kembali terkait besaran gaji, tunjangan kinerja, honor, hingga pembayaran
pensiunan.
Berdasarkan peraturan yang lama gaji pokok lebih kecil dari
tunjangan, tunjangan kinerja sesuai masa kerja dan uang pensiun kecil akan
dirubah menjadi gaji lebih besar dari tunjangan, tunjangan berdasarkan kinerja,
dan uang pensiun lebih besar.
Pelaksanaan kebijakan terkait gaji tidak akan dilaksanakan
dalam waktu dekat karena butuh persiapan pemerintah.
Nah itulah info seputar Gaji PNS. Yang penting sebagai PNS
jangan makan gaji buta....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar