Dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri mengatur dan menetapkan banyak dan jenis tipelogi perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan
karakter, kebutuhan, dan prioritas wilayah masing-masing.
Terdapat urusan
pemerintahan yang telah terbagi kewenangannya, urusan pemerintahan pusat
disebut urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Urusan Pemerintahan Wajib dibagi ke dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Urusan Pemerintahan Wajib dibagi ke dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.