Pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.