Sabtu, 12 Agustus 2017

INFO TENTANG PAJAK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI



Ilustrasi Pajak Daerah Kabupaten Wonogiri 

Pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. 

Rabu, 02 Agustus 2017

Kebijakan Bupati Wonogiri Joko Sutopo Atasi Kekeringan di Wonogiri Selatan

Potret Krisis Air Bersih Di Wonogiri Bagian Selatan


Kekeringan dan krisis air bersih masih menjadi salah satu masalah pokok yang terus dihadapi oleh masyarakat Wonogiri terutama bagian selatan. Keadaan ini tidak bisa dilepaskan dari faktor geografis wilayah selatan yang merupakan kawasan karst Gunung Sewu. Kawasan karst memiliki karakteristik tanah yang sulit menyimpan air karena lapisan lempung yang tipis dengan banyak rongga batuan gamping.