Akta Kelahiran adalah
dokumen kependudukan yang berisi informasi kelahiran seorang warga negara
Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan
bahwa Setiap Warga Negara berkewajiban melaporkan setiap kelahiran anaknya dan
akan diterbitkan Akta Kelahirannya.
Prosedur untuk penerbitan
Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :